Perkuliahan Karyawan
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Bermacam2 Iklan
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Pendaftaran Online
 Download Katalog
 Permohonan Beasiswa Studi
 Ensiklopedi Bebas
 Kesempatan Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
PENJELASAN TUNTAS
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
APA KEUNGGULANNYA
PROGRAM STUDI + PROSPEK
PUSAT LAYANAN INFO
BENTUK WAWANCARA TERINTEGRASI
UANG KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
LOKASI & PETA PTS

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG PERKULIAHAN KARYAWAN (BLENDED)

TRANSPORTASI UMUM
SISTEM PENDIDIKAN
ALBUM FOTO MASING2 PTS
JADWAL PELAJARAN & DOSEN
Pilihan Utama
Meningkatkan Karir
Daftar Website Kuliah Reguler Denpasar
Daftar Website Program S2 (Pascasarjana) Denpasar
Daftar Website Perkuliahan Karyawan Denpasar
Daftar Website Kelas Reguler Sore/Malam Denpasar
Daftar Website Gabungan PTS Denpasar
 Jadwal Sholat
 Tutorial Sistem Komputer
 Semua Perdebatan
 Al-Qur'an Online




  ▣ WA, HP/Tel, SMS, dsb. (klik)  
Untuk meningkatkan karir, maka sangat baik sekiranya menjadi mhs PTS tsb
Executive Class Denpasar Nomor 1Executive Class Denpasar Nomor 2Executive Class Denpasar Nomor 6Executive Class Denpasar Nomor 7Executive Class Denpasar Nomor 8Executive Class Denpasar Nomor 9Executive Class Denpasar Nomor 10

di Denpasar - Bali
telurusi dng Google

Baca juga :   ⊠ Program Kuliah Reguler Siang
Baca juga :   ⊠ Kuliah Gratis   ⊠ Download Brosur   ⊠ Pengajuan Keringanan Biaya Studi   ⊠ Apa Keunggulannya   ⊠ Pendaftaran Online
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, perkuliahan karyawan, blended, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, perkuliahan, denpasar

https://executive-class-denpasar.nomor.net   ▣   Kualitas Proses Pendidikan A   ▣   Perkuliahan Karyawan